Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mendapat serangan siber berupa ransomware yang merupakan program jahat (malware) yang dapat mengunci data di komputer dengan enkripsi.

Pelaku penyebar ransomware biasanya memeras korban dengan meminta tebusan dalam jumlah tertentu untuk membuka kunci tersebut.

Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan serangan ransowmare yanhg menyerang PDNS diketahui bernama brain cipher.

"Perlu kami sampaikan bahwa insiden pusat data sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk ransomware, dengan nama Brain Cipher ransomware," kata Hinsa dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV, baru-baru ini.

Sementara itu, Direktur Network dan IT Solutions Telkom Herlan Wirjanako, ransomware Brain Cipher ini mengunci data PDN dan meminta tebusan sebesar 8 juta dollar AS (sekira Rp 131,2 miliar).

"Jadi memang di dark web (situs gelap) itu ada jalan dan kita ikuti, mereka (pihak yang menyebar ransomware) minta tebusan ada 8 juta dollar AS,” kata Herlan. 

Diketahui, serangan yang terjadi pada pada 20 Juni 2024 tersebut mengakibatkan 210 instansi terdampak, baik dari pusat maupun daerah.

"Dari data terdampak 210 instansi dari, baik pusat maupun daerah. Yang sudah up itu tadi imigrasi melakukan relokasi menyalakan layanannya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Pangerapan saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Senin (24/6/2024).

"LKPP SIKaP sudah on, Marves punya layanan perizinan event sudah on, kota Kediri sudah on, yang lain dalam progres," lanjutnya.